Kembali

TIM TATIB 5

SMP Negeri 5 Bandung
Dokumen Resmi

TATA TERTIB MURID

SMP NEGERI 5 BANDUNG

Tahun Ajaran 2026/2027

Nomor : TU.01.02/2663-SMPN.05/VII/2026

MENIMBANG

  1. bahwa sekolah merupakan lingkungan pendidikan yang harus menjamin keamanan, kenyamanan, kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan seluruh warga sekolah;
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan budaya sekolah yang aman, nyaman, tertib, disiplin, inklusif, dan menggembirakan diperlukan pedoman perilaku bagi murid;
  3. bahwa untuk mendukung pembentukan karakter, penguatan disiplin positif, pencegahan kekerasan, perundungan, diskriminasi, penyalahgunaan narkoba, serta pelanggaran tata tertib lainnya perlu ditetapkan Tata Tertib Murid SMP Negeri 5 Bandung.

MENGINGAT

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pedoman, Tata Kelola dan Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  5. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah;
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  7. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman, Nyaman, dan Menggembirakan;
  8. Peraturan Daerah Kota Bandung dan ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

MEMPERHATIKAN

  1. Hasil evaluasi pelaksanaan Tata Tertib Murid Tahun Ajaran 2025/2026;
  2. Program Kerja SMP Negeri 5 Bandung Tahun Ajaran 2026/2027;
  3. Hasil rapat dewan guru SMP Negeri 5 Bandung tanggal 25 Juni 2026;
  4. Masukan Komite SMP Negeri 5 Bandung.
Bandung, 13 Juli 2026
Plt. Kepala,



Trismawati, S.S., M.Pd.
NIP. 197104241998022006

LAMPIRAN
TATA TERTIB MURID SMP NEGERI 5 BANDUNG
TAHUN AJARAN 2026/2027


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian

  1. Murid adalah peserta didik yang terdaftar secara resmi di SMP Negeri 5 Bandung.
  2. Tata tertib adalah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh murid selama mengikuti pendidikan di SMP Negeri 5 Bandung.
  3. Orang tua/wali adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengasuhan dan pendidikan murid di luar sekolah.
  4. Warga sekolah terdiri dari murid, pendidik, tenaga kependidikan, kepala satuan pendidikan, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan sekolah.
  5. Pembinaan adalah proses pendidikan yang dilakukan sekolah untuk membantu murid memperbaiki perilaku dan mengembangkan karakter positif.

BAB II
TUJUAN
Pasal 2

    Tata tertib ini bertujuan untuk:
  1. Mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, tertib, sehat, inklusif, dan menggembirakan.
  2. Menumbuhkan disiplin, tanggung jawab, integritas, dan kepedulian sosial.
  3. Melindungi seluruh warga sekolah dari kekerasan, perundungan, diskriminasi, penyalahgunaan narkoba, dan perilaku berisiko lainnya.
  4. Menguatkan kerja sama sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam pembinaan murid

BAB III
HAK MURID
Pasal 3

    Setiap murid berhak:
  1. Mendapat layanan pendidikan yang aman dan nyaman.
  2. Mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan, perundungan, diskriminasi, dan pelecehan.
  3. Mendapat perlakuan yang adil dan setara.
  4. Menyampaikan pendapat dan pengaduan secara santun.
  5. Mendapat pendampingan dari guru saat menghadapi masalah.
  6. Mendapat perlindungan kerahasiaan data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB IV
KEHADIRAN DAN KEDISIPLINAN
Pasal 4
Jam Masuk Sekolah

  1. Murid wajib hadir di lingkungan sekolah paling lambat pukul 06.45 WIB.
  2. Kegiatan pembiasaan dimulai pukul 07.00 WIB.
  3. Murid yang hadir setelah pukul 07.00 WIB dinyatakan terlambat.
  4. Murid yang terlambat wajib melapor kepada guru piket tata tertib sebelum memasuki kelas.
  5. Murid yang datang terlambat dapat mengikuti pembelajaran setelah mendapat izin dan pembinaan dari guru piket tata tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Keterlambatan lebih dari 5 kali dalam satu bulan menjadi dasar pemanggilan orang tua/wali untuk pembinaan bersama.

Pasal 5
Ketidakhadiran

  1. Murid yang tidak hadir wajib memberikan keterangan dari orang tua/wali kepada wali kelas paling lambat pukul 08.00 di hari yang sama.
  2. Ketidakhadiran yang tidak diinformasikan kepada wali kelas akan dicatat sebagai ketidakhadiran tanpa keterangan (alfa) sampai adanya klarifikasi dari orang tua/wali.
  3. Surat izin atau surat keterangan sakit diserahkan paling lambat satu hari setelah murid kembali ke sekolah.
  4. Murid yang sakit dan izin lebih dari 3 hari wajib menyerahkan dokumen pendukung yang diserahkan oleh orang tua/ wali kepada wali kelas untuk diarsipkan.
  5. Murid yang akan mengikuti kegiatan di luar sekolah dengan status dispensasi wajib mengajukan permohonan dispensasi melalui orang tua/ wali dan memperoleh persetujuan dari sekolah sebelum kegiatan dilaksanakan.
  6. Murid yang tidak hadir tanpa keterangan selama 3 hari berturut-turut menjadi dasar pemanggilan orang tua/wali oleh wali kelas untuk pembinaan bersama.
  7. Murid dilarang meninggalkan sekolah sebelum jam pulang tanpa izin tertulis dari pihak sekolah dan orang tua.
  8. Murid yang meninggalkan sekolah sebelum jam pulang harus dijemput secara langsung oleh orang tua/wali atau pihak lain yang mendapat kuasa dari orang tua/wali.

BAB V
BERPAKAIAN DAN PENAMPILAN
Pasal 6

  1. Murid wajib mengenakan seragam sesuai ketentuan sekolah dan jadwal yang berlaku.
  2. Seragam harus dalam keadaan bersih, rapi, tidak sobek, tidak ketat, dan tidak dimodifikasi dari ketentuan yang berlaku.
  3. Ketentuan seragam harian adalah sebagai berikut:
    1. Hari Senin: Seragam putih dan rok/ celana biru tua (navy).
    2. Hari Selasa: Seragam Pramuka Penggalang dengan rok rampel untuk murid perempuan dan celana PDL untuk murid laki-laki.
    3. Hari Rabu: Seragam batik khas SMP Negeri 5 Bandung.
    4. Hari Kamis: Pakaian Nyunda sesuai ketentuan sekolah.
    5. Hari Jumat: Seragam Jumat khas SMP Negeri 5 Bandung sesuai ketentuan sekolah.
  4. Baju Seragam Hari Senin, Selasa, Rabu wajib dimasukkan ke dalam celana atau rok selama berada di lingkungan sekolah.
  5. Murid perempuan wajib mengenakan rok seragam model rampel sesuai ketentuan sekolah dan dilarang menggunakan rok model span, ketat, atau yang dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan bentuk dan ukuran seragam yang ditetapkan sekolah.
  6. Panjang rok seragam murid perempuan sekurang-kurangnya berada 3 (tiga) sentimeter di atas mata kaki dan tidak diperkenankan dimodifikasi sehingga menjadi lebih pendek dari ketentuan tersebut.
  7. Murid perempuan yang mengenakan kerudung wajib menggunakan kerudung berwarna putih pada hari Senin, Rabu, Kamis, dan Jumat serta kerudung berwarna cokelat Pramuka pada hari Selasa sesuai dengan ketentuan seragam sekolah.
  8. Murid perempuan Muslimah wajib mengenakan kerudung putih pada hari Jumat sesuai dengan ketentuan seragam sekolah.
  9. Kerudung yang diperkenankan berupa kerudung segi empat atau kerudung instan yang sederhana dan sesuai dengan ketentuan sekolah. Penggunaan kerudung model pashmina, berlayer, bermotif, atau model lain yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah tidak diperkenankan.
  10. Murid wajib menggunakan atribut sekolah secara lengkap sesuai ketentuan.
  11. Ketentuan atribut adalah sebagai berikut:
    1. Hari Senin: Lokasi, Nama, Bendera, Pin, Sabuk Sekolah.
    2. Hari Selasa: Lokasi, Nama, Nomor Gudep (Nomor Gudep murid perempuan 08018 dan murid laki-laki 08017), Sabuk Pramuka/Sekolah.
    3. Hari Rabu: Pin, Sabuk Sekolah.
    4. Hari Kamis: Sabuk Sekolah.
    5. Hari Jumat: Sabuk Sekolah.
  12. Murid wajib mengenakan kaus kaki yang menutupi pergelangan kaki dengan tinggi minimal 5 (lima) sentimeter di atas ujung sepatu. Murid dilarang melipat, menurunkan, atau menggunakan kaus kaki yang tidak memenuhi ketentuan tersebut selama berada di lingkungan sekolah.
  13. Pada kegiatan upacara bendera atau kegiatan resmi tertentu, murid wajib menggunakan topi dan atribut yang ditentukan sekolah.
  14. Murid wajib menggunakan sepatu berwarna hitam model high top, sole putih standar, bertali putih dan kaus kaki sekolah/ putih polos untuk hari Senin, Rabu, Kamis, Jum’at, dan kaus kaki hitam polos/ berlogo kitri/ tunas kelapa untuk hari Selasa.
  15. Murid wajib menjaga kebersihan, kerapian, dan kesopanan dalam berpenampilan.
  16. Rambut harus bersih, rapi, dan berwarna alami.
  17. Rambut murid perempuan yang melebihi bahu wajib diikat rapi selama mengikuti kegiatan sekolah menggunakan ikat rambut karet.
  18. Murid laki-laki wajib berambut pendek, bersih, dan rapi. Rambut tidak menutupi telinga, alis mata, maupun kerah baju serta tidak ditata secara berlebihan sehingga mengubah bentuk alami rambut atau menimbulkan kesan mencolok (rambut bagian atas maksimal 5 cm, bagian samping 1cm dan bagian depan 3cm).
  19. Murid laki-laki dilarang menggunakan model rambut yang bertumpuk berlebihan, mengembang secara tidak wajar, dicukur dengan pola atau gambar tertentu, disambung, diwarnai, dikeriting permanen (perming), atau ditata dengan gaya yang tidak mencerminkan kerapihan sebagai murid.
  20. Murid perempuan dilarang membawa dan menggunakan kosmetik, aksesori, atau perhiasan secara berlebihan.
  21. Murid dilarang membawa atau menggunakan jepit rambut (hair claw/ jedai) dan aksesori sejenis lainnya.
  22. Yang dimaksud dengan kosmetik sebagaimana ayat (20) meliputi kosmetik dekoratif yang bertujuan mempercantik atau mengubah penampilan secara mencolok, seperti alas bedak, bedak, pensil alis, eyeliner, maskara, eyeshadow, bulu mata palsu, lipstik, blush on, contour, atau kosmetik sejenis yang tidak sesuai dengan identitas murid di lingkungan sekolah.
  23. Penggunaan produk perawatan diri (skincare) untuk menjaga kebersihan dan kesehatan kulit, seperti sabun wajah, pelembap kulit, wajah dan bibir (tidak berwarna), tabir surya (sunscreen), obat jerawat, dan parfum diperbolehkan sepanjang digunakan secara wajar dan tidak mengganggu kegiatan pembelajaran.
  24. Murid laki-laki dilarang menggunakan aksesori yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran, seperti anting, kalung, gelang, cincin, tindik, maupun aksesori sejenis lainnya.
  25. Murid dilarang membentuk atau mencukur alis sehingga tidak sesuai dengan identitasnya sebagai murid.
  26. Murid yang mengikuti kegiatan olahraga wajib mengenakan pakaian olahraga SMP Negeri 5 Bandung.
  27. Murid laki-laki wajib menggunakan kaus dalam (singlet) berwarna putih. Murid tidak diperkenankan menggunakan kaus berlengan pendek atau pakaian lain yang terlihat keluar dari kerah maupun lengan seragam.
  28. Bagi murid perempuan, menggunakan pakaian pelapis berwarna netral atau senada dengan seragam sekolah apabila diperlukan untuk mencegah pakaian dalam terlihat dari luar seragam.
  29. Bagi murid perempuan yang menggunakan rok, menggunakan celana pelapis (legging atau sejenisnya) dengan panjang yang memadai untuk menjaga kesopanan dan kenyamanan selama berada di lingkungan sekolah.
  30. Murid yang tidak mengenakan seragam sesuai jadwal atau ketentuan sekolah akan mendapatkan pembinaan sesuai tata tertib yang berlaku.

BAB VI
TATA TERTIB PEMBELAJARAN
Pasal 7

  1. Murid wajib hadir di ruang kelas sebelum kegiatan pembelajaran dimulai.
  2. Petugas piket kelas wajib hadir paling lambat pukul 06.45 WIB untuk membersihkan, merapikan, dan menyiapkan ruang kelas sebelum digunakan.
  3. Sebelum pembelajaran dimulai, murid mengikuti kegiatan pembiasaan yang ditetapkan sekolah.
  4. Murid wajib mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran sesuai jadwal yang berlaku.
  5. Murid wajib membawa perlengkapan belajar yang diperlukan sesuai mata pelajaran pada hari tersebut.
  6. Murid wajib menjaga ketertiban, kesopanan, dan suasana belajar yang kondusif selama pembelajaran berlangsung.
  7. Murid dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pembelajaran, termasuk bercanda berlebihan, membuat kegaduhan, bermain, atau mengganggu konsentrasi warga kelas.
  8. Murid dilarang keluar masuk kelas selama pembelajaran berlangsung tanpa izin guru.
  9. Murid dilarang berada di luar kelas pada saat jam pelajaran tanpa izin guru.
  10. Murid wajib mengerjakan dan mengumpulkan tugas yang diberikan guru sesuai waktu yang ditentukan.
  11. Murid wajib menghormati guru dan teman selama kegiatan pembelajaran berlangsung.
  12. Apabila guru belum hadir 10 (sepuluh) menit setelah bel pelajaran berbunyi, ketua kelas wajib melaporkan kepada guru piket.
  13. Murid dilarang membawa atau menggunakan barang yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran dan berpotensi mengganggu konsentrasi, ketertiban, keamanan, atau kenyamanan proses belajar, kecuali atas izin guru atau sekolah. Yang dimaksud dengan barang yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran antara lain:
    1. mainan dan permainan elektronik;
    2. kartu permainan;
    3. speaker atau perangkat audio portabel;
    4. mainan koleksi yang digunakan saat pembelajaran berlangsung;
    5. peralatan kosmetik sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Ayat (21);
    6. benda yang digunakan untuk bercanda, mengganggu, atau mengalihkan perhatian warga kelas;
    7. barang lain yang menurut pertimbangan guru dapat mengganggu proses pembelajaran.
  14. Murid wajib menjaga kebersihan, kerapian, dan kelengkapan sarana prasarana kelas.
  15. Murid dilarang mencoret, merusak, memindahkan, atau menggunakan fasilitas kelas tidak sesuai peruntukannya.
  16. Sebelum meninggalkan kelas, murid wajib:
    1. merapikan meja dan kursi;
    2. membersihkan sampah yang ada di ruang kelas;
    3. mematikan lampu, kipas angin, AC, proyektor, atau perangkat lain yang tidak digunakan;
    4. memastikan ruang kelas dalam keadaan rapi dan bersih.
  17. Murid dilarang meninggalkan uang, barang berharga, atau barang pribadi lainnya di lingkungan sekolah.
  18. Murid yang tidak mengikuti kegiatan pembelajaran karena alasan tertentu wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan sekolah terkait izin dan tindak lanjut pembelajaran.
  19. Seluruh murid bertanggung jawab menjaga keamanan, kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban ruang kelas sebagai lingkungan belajar bersama.

BAB VII
PENGGUNAAN GAWAI
Pasal 8

  1. Murid diperbolehkan membawa gawai ke sekolah atas tanggung jawab pribadi dan orang tua/wali.
  2. Setibanya di sekolah, gawai wajib diserahkan kepada petugas piket sebelum kegiatan pembelajaran dimulai.
  3. Gawai yang telah diserahkan akan disimpan oleh sekolah pada tempat penyimpanan yang telah ditentukan dan dikembalikan kepada murid setelah kegiatan belajar mengajar berakhir.
  4. Murid dilarang menyimpan, membawa, atau menggunakan gawai selama kegiatan pembelajaran berlangsung tanpa izin guru atau petugas yang berwenang.
  5. Pada kegiatan pembelajaran tertentu yang memerlukan penggunaan gawai, guru bersama murid mengambil dan menggunakan gawai sesuai kebutuhan pembelajaran.
  6. Murid dilarang menyembunyikan gawai, membawa lebih dari satu gawai, atau tidak menyerahkan gawai kepada petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  7. Murid dilarang menggunakan gawai untuk:
    1. bermain gim selama jam sekolah;
    2. mengakses media sosial selama kegiatan pembelajaran;
    3. merekam, memotret, atau mengambil dokumentasi tanpa izin;
    4. melakukan perundungan, intimidasi, penghinaan, atau penyebaran informasi yang merugikan orang lain;
    5. mengakses atau menyebarkan konten yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.
  8. Pada saat ujian, asesmen, atau kegiatan tertentu, sekolah dapat menetapkan ketentuan tambahan mengenai penggunaan maupun penyimpanan gawai.
  9. Sekolah dapat melakukan pemeriksaan barang bawaan termasuk gawai murid apabila diperlukan dalam proses klarifikasi, investigasi pelanggaran, maupun pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
  10. Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan gawai akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pembinaan sesuai tata tertib sekolah.

BAB VIII
KEBERSIHAN, KESEHATAN DAN LINGKUNGAN
Pasal 9

  1. Murid wajib menjaga kebersihan lingkungan sekolah setiap saat.
  2. Setiap murid bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya selama berada di lingkungan sekolah.
  3. Murid wajib membawa kembali sampah pribadi yang dihasilkannya untuk dibuang atau dikelola di rumah masing-masing.
  4. Murid dilarang meninggalkan sampah di ruang kelas, koridor, lapangan, taman, kantin, toilet, maupun area lain di lingkungan sekolah.
  5. Murid wajib melaksanakan piket kelas sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  6. Petugas piket kelas wajib memastikan ruang kelas dalam keadaan bersih, rapi, dan siap digunakan sebelum pembelajaran dimulai serta setelah kegiatan pembelajaran berakhir.
  7. Murid wajib menjaga kebersihan ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, ruang serba guna, toilet, tempat ibadah, lapangan, taman, dan seluruh fasilitas sekolah.
  8. Murid dilarang mencoret, merusak, mengotori, atau menggunakan fasilitas sekolah tidak sesuai peruntukannya.
  9. Murid wajib menghemat penggunaan air, listrik, dan sarana sekolah lainnya.
  10. Murid wajib mendukung program sekolah sehat, sekolah ramah lingkungan, dan gerakan pengurangan sampah.

BAB IX
KEAMANAN DAN KESELAMATAN
Pasal 10

Murid dilarang:

  1. Membawa dan/atau mengendarai kendaraan bermotor.
  2. Melompati pagar, tembok, atau jendela sekolah.
  3. Membuka gerbang sekolah tanpa izin petugas.
  4. Membawa petasan, korek api, laser pointer, ketapel, flare, smoke bomb, atau benda yang berpotensi membahayakan.
  5. Membawa senjata tajam, senjata api, atau benda yang menyerupai senjata, termasuk benda lain yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, seperti penggaris besi atau sejenisnya.
  6. Penggunaan alat tulis yang berpotensi membahayakan (jangka, pisau cutter, gunting, atau sejenisnya) wajib atas seizin guru mata pelajaran dan hanya digunakan pada saat terdapat penugasan pembelajaran dari guru.
  7. Melakukan candaan, permainan, atau perilaku lain yang melampaui batas kewajaran sehingga mengganggu kenyamanan, menimbulkan konflik, merugikan, mempermalukan, atau membahayakan warga sekolah.
  8. Menggunakan fasilitas sekolah dengan cara yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.

BAB X
PENCEGAHAN KEKERASAN, PERUNDUNGAN DAN DISKRIMINASI
Pasal 11

Murid dilarang:

  1. Memukul, menendang, mendorong, mencubit, menjewer, melempar benda, atau melakukan kekerasan fisik lainnya.
  2. Menghina, mengejek, memaki, mempermalukan, atau mengintimidasi warga sekolah.
  3. Mengucilkan atau mengajak orang lain mengucilkan teman secara sengaja.
  4. Memaksa teman memberikan uang, barang, makanan, atau bantuan tertentu.
  5. Mengancam, menakut-nakuti, atau melakukan pemerasan.
  6. Melakukan diskriminasi berdasarkan agama, suku, ras, bahasa, kondisi ekonomi, kemampuan akademik, kondisi fisik, maupun kebutuhan khusus.
  7. Menghasut orang lain untuk melakukan kekerasan atau perundungan.

BAB XI
ETIKA PERGAULAN DAN KESUSILAAN
Pasal 12

  1. Murid dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.
  2. Murid dilarang terlibat dalam kelompok, komunitas, perkumpulan, atau aktivitas lain yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum, pelanggaran tata tertib sekolah, atau gangguan ketertiban umum.
  3. Murid dilarang menjalin hubungan berpacaran selama mengikuti pendidikan di SMP Negeri 5 Bandung.
  4. Murid wajib menjaga pergaulan yang sehat, saling menghormati, dan menghindari perilaku yang mengarah pada hubungan romantis yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan dan perkembangan usia murid.
  5. Murid dilarang melakukan pelecehan verbal maupun nonverbal.
  6. Murid dilarang melakukan sentuhan yang tidak pantas kepada orang lain.
  7. Murid dilarang menyimpan, melihat, memperlihatkan, menyebarkan, atau memperjualbelikan konten pornografi.
  8. Murid dilarang melakukan perjudian dalam bentuk apa pun.
  9. Murid dilarang mengajak atau mempengaruhi orang lain melakukan perbuatan yang melanggar norma.

BAB XII
KEAMANAN DIGITAL DAN MEDIA SOSIAL
Pasal 13

Murid dilarang:

  1. Mengunggah foto, video, atau rekaman suara warga sekolah tanpa izin yang bersangkutan.
  2. Membuat akun palsu menggunakan identitas orang lain.
  3. Menyebarkan informasi bohong, fitnah, ujaran kebencian, atau provokasi.
  4. Melakukan perundungan melalui media sosial atau media digital lainnya.
  5. Menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin.
  6. Membuat, menyimpan, atau menyebarkan konten yang mengandung pornografi, kekerasan, perjudian, atau pelanggaran hukum lainnya.
  7. Membuat, mengubah, mengedit, memanipulasi, menyimpan, menggunakan, atau menyebarkan foto, video, rekaman suara, stiker digital, meme, animasi, konten parodi, maupun konten berbasis kecerdasan buatan (AI) yang menggunakan identitas warga sekolah tanpa izin atau yang berpotensi mempermalukan, menghina, melecehkan, memfitnah, mengintimidasi, merugikan, atau mencemarkan nama baik pihak lain.
  8. Menyebarkan tangkapan layar (screenshot), rekaman percakapan, dokumen, maupun informasi internal sekolah tanpa izin pihak yang berwenang.
  9. Tidak menghormati privasi, martabat, dan nama baik guru, tenaga kependidikan, sesama murid, maupun warga sekolah lainnya dalam aktivitas digital.
  10. Mengunggah, membagikan, atau menyebarkan konten apa pun yang melanggar tata tertib sekolah, merugikan nama baik sekolah, atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.

BAB XIII
NARKOBA, ROKOK, VAPE, DAN ZAT ADIKTIF
Pasal 14

Murid dilarang:

  1. Membawa, menyimpan, menggunakan, mengedarkan, atau memperjualbelikan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  2. Membawa, menyimpan, menggunakan, atau memperjualbelikan rokok, vape, minuman beralkohol, dan produk sejenis.
  3. Mengajak, memengaruhi, atau memaksa orang lain menggunakan zat terlarang.

BAB XIV
JAM PULANG DAN PENGAWASAN DI LUAR SEKOLAH
Pasal 15

  1. Setelah kegiatan sekolah berakhir, murid wajib segera pulang ke rumah atau mengikuti kegiatan sekolah yang terjadwal.
  2. Murid tidak diperkenankan berada di lingkungan sekolah lebih dari 1 jam setelah kegiatan belajar mengajar berakhir tanpa izin guru.
  3. Murid tidak diperkenankan berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB kecuali didampingi orang tua/wali.
  4. Orang tua bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap aktivitas murid di luar jam sekolah.

BAB XV
KEWAJIBAN ORANG TUA/WALI
Pasal 16

Orang tua/wali wajib:

  1. Mendukung pelaksanaan tata tertib sekolah.
  2. Memastikan murid hadir tepat waktu setiap hari sekolah.
  3. Memastikan murid berpenampilan sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di sekolah.
  4. Mengawasi penggunaan telepon genggam dan media sosial murid.
  5. Menghadiri undangan atau panggilan sekolah apabila diperlukan.
  6. Bekerja sama dengan wali kelas, guru BK, dan kemuridan dalam pelaksanaan pembinaan.
  7. Menandatangani surat komitmen kepatuhan terhadap tata tertib sekolah setiap tahun pelajaran.

BAB XVI
PELAPORAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 17

  1. Setiap murid berhak melaporkan dugaan kekerasan, perundungan, diskriminasi, penyalahgunaan narkoba, atau pelanggaran tata tertib lainnya.
  2. Laporan dapat disampaikan kepada wali kelas, guru BK, guru piket, kemuridan, atau kepala sekolah.
  3. Identitas pelapor, korban, dan saksi wajib dijaga kerahasiaannya.
  4. Sekolah wajib menindaklanjuti setiap laporan secara objektif, adil, dan profesional.
  5. Murid yang menjadi korban kekerasan, perundungan, diskriminasi, pelecehan, atau bentuk pelanggaran lainnya berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan tindak lanjut sesuai kebutuhan.
  6. Bentuk perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan oleh wali kelas, guru BK, bidang kemuridan, orang tua/wali, atau pihak lain yang berwenang sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

BAB XVII
PEMBINAAN DAN KONSEKUENSI PELANGGARAN
Pasal 18

Prinsip Pembinaan

  1. Setiap pelanggaran tata tertib ditindaklanjuti melalui pembinaan yang bersifat edukatif, preventif, korektif, restoratif, dan bertahap dengan memperhatikan tingkat pelanggaran, frekuensi pelanggaran, perkembangan, serta kepentingan terbaik bagi murid.
  2. Pembinaan bertujuan menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, disiplin, dan perubahan perilaku yang positif.
  3. Pembinaan dilaksanakan melalui kerja sama antara murid, orang tua/wali, wali kelas, guru BK, bidang kemuridan, dan pihak lain yang terkait.
  4. Orang tua/wali wajib mendukung dan bekerja sama dalam setiap proses pembinaan yang dilakukan sekolah terhadap murid.

Pasal 19
Tahapan Pembinaan

  1. Murid yang melakukan pelanggaran ringan dapat diberikan teguran dan pengingat oleh guru mata pelajaran, wali kelas, guru BK, atau pimpinan sekolah. Selain itu, murid dapat diberikan refleksi dan/atau tugas edukatif oleh guru piket tata tertib sesuai kebutuhan pembinaan.
  2. Murid yang melakukan pelanggaran ringan berulang dapat memperoleh pembinaan dari wali kelas, meliputi:
    1. wawancara dan klarifikasi;
    2. pembinaan kedisiplinan;
    3. komunikasi dengan orang tua/wali;
    4. pemantauan perkembangan perilaku;
    5. pendokumentasian hasil pembinaan.
  3. Murid yang melakukan pelanggaran sedang dan berat ataupun mengalami gangguan emosional, perilaku, atau sosial tanpa indikasi medis dapat memperoleh layanan oleh guru BK.
  4. Layanan oleh Guru BK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
    1. Layanan dasar, meliputi bimbingan klasikal, bimbingan lintas kelas, bimbingan kelompok, ataupun melalui pengembangan media BK.
    2. Layanan responsif yang meliputi konseling individual, konseling kelompok, konsultasi, konferensi kasus, kunjungan rumah, alih tangan kasus, dan advokasi sesuai kebutuhan.
  5. Murid yang melakukan pelanggaran berulang, pelanggaran yang berdampak terhadap ketertiban sekolah, atau pelanggaran yang memerlukan penguatan disiplin dan tanggung jawab dapat memperoleh pembinaan oleh bidang kemuridan.
  6. Pembinaan oleh bidang kemuridan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa:
    1. verifikasi pelanggaran;
    2. penerapan poin pelanggaran;
    3. pembinaan kedisiplinan dan tanggung jawab;
    4. kontrak perilaku;
    5. penguatan komitmen kepatuhan terhadap tata tertib sekolah;
    6. pemberian konsekuensi objektif.
  7. Murid yang melakukan pelanggaran sedang atau berat, atau tidak menunjukkan perubahan perilaku setelah dilakukan pembinaan, dapat dilakukan pemanggilan orang tua/wali.
  8. Hasil pemanggilan orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita acara, notulen pembinaan, atau dokumen lain yang ditetapkan sekolah.
  9. Murid yang melakukan pelanggaran berat atau pelanggaran berulang dapat diberikan Surat Komitmen Pembinaan yang ditandatangani oleh murid, orang tua/wali, dan pihak sekolah.
  10. Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menetapkan Program Pembinaan Khusus bagi murid yang memerlukan pendampingan intensif.

Pasal 20
Koordinasi Pembinaan dan Pencatatan Pelanggaran

  1. Wali kelas merupakan koordinator pemantauan dan dokumentasi perkembangan perilaku murid di kelas.
  2. Setiap layanan yang diberikan oleh guru BK dan setiap pembinaan yang diberikan oleh bidang kemuridan dikoordinasikan kepada wali kelas untuk didokumentasikan dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak.
  3. Guru BK dan bidang kemuridan menyampaikan informasi yang diperlukan kepada wali kelas sebagai bahan pemantauan dan tindak lanjut pembinaan murid.
  4. Setiap pelanggaran tata tertib yang ditemukan oleh guru mata pelajaran, guru piket, wali kelas, guru BK, bidang kemuridan, maupun pimpinan sekolah wajib dilaporkan kepada bidang kemuridan untuk dicatat dalam administrasi pelanggaran murid.
  5. Bidang kemuridan melakukan pencatatan, pengelolaan, dan pemantauan akumulasi poin pelanggaran sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan pembinaan murid.
  6. Pemberian poin pelanggaran tidak dimaksudkan sebagai hukuman, melainkan sebagai instrumen pemantauan perkembangan kedisiplinan dan dasar penentuan tindak lanjut pembinaan.
  7. Komunikasi kepada orang tua/wali terkait perkembangan perilaku murid dilakukan secara terkoordinasi antara wali kelas, guru BK, dan bidang kemuridan sesuai kebutuhan dan kewenangannya.
  8. Dalam hal diperlukan pertemuan dengan orang tua/wali, wali kelas dilibatkan dalam proses pembinaan sebagai penanggung jawab pemantauan perkembangan murid di kelas.
  9. Sekolah dapat membentuk tim pembinaan yang terdiri atas wali kelas, guru BK, bidang kemuridan, dan pihak terkait lainnya untuk menangani kasus tertentu.
  10. Ketentuan mengenai jenis pelanggaran, bobot poin pelanggaran, dan tindak lanjut pembinaan diatur lebih lanjut dalam Lampiran Tata Tertib Murid yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 21
Ketentuan Khusus

  1. Untuk pelanggaran yang berkaitan dengan kekerasan, perundungan, pelecehan, rokok, vape, narkoba, minuman beralkohol, tawuran, pencurian, perjudian, pemerasan, pelanggaran kesusilaan, atau pelanggaran berat lainnya, sekolah dapat langsung menerapkan tahapan pembinaan yang dianggap sesuai tanpa harus melalui seluruh tahapan secara berurutan.
  2. Pembinaan tidak boleh dilakukan dalam bentuk:
    1. kekerasan fisik;
    2. kekerasan verbal;
    3. penghinaan;
    4. publikasi pelanggaran kepada pihak yang tidak berkepentingan.
  3. Dalam hal murid melakukan pelanggaran berat secara berulang dan tidak menunjukkan perubahan perilaku setelah berbagai upaya pembinaan dilaksanakan, sekolah bersama orang tua/wali dapat melakukan pembahasan khusus untuk menentukan langkah pendidikan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 22
Rujukan dan Penanganan oleh Pihak Berwenang

  1. Dalam hal pelanggaran yang dilakukan murid memerlukan penanganan khusus di luar kewenangan sekolah, sekolah dapat melakukan rujukan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada:
    1. layanan kesehatan;
    2. psikolog, psikiater, atau tenaga profesional lainnya;
    3. Unit Layanan Disabilitas (ULD);
    4. dinas pendidikan;
    5. lembaga perlindungan anak;
    6. kepolisian;
    7. instansi pemerintah atau lembaga lain yang berwenang.
  3. Rujukan kepada kepolisian dapat dilakukan apabila terdapat dugaan tindak pidana atau perbuatan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Rujukan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi murid, keselamatan warga sekolah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pelaksanaan rujukan tidak menghapus kewajiban sekolah untuk tetap melakukan pembinaan, pendampingan, dan pemantauan terhadap murid sesuai kewenangannya.

BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 23

  1. Tata tertib ini mengikat seluruh murid selama terdaftar sebagai murid SMP Negeri 5 Bandung.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan melalui keputusan Kepala Sekolah.
  3. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Bandung, 13 Juli 2026
Plt. Kepala,



Trismawati, S.S., M.Pd.
NIP. 197104241998022006